Indeks Dolar AS Terkoreksi, Setelah Trump Tunda Penerapan Tarif Baru

Indeks Dolar AS (DXY), yang mengukur nilai Dolar AS (USD) terhadap enam mata uang utama, terkoreksi dibanding hari sebelumnya dan diperdagangkan di sekitar 97,01 saat berita ini ditulis Pukul 13.45 WIB pada hari Selasa.

DXY mencatatkan kenaikan lebih dari 1% pada hari Senin saat pasar bergulat dengan ofensif tarif yang meningkat. Gedung Putih mengumumkan pada Senin malam bahwa Presiden AS, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda penerapan tarif baru dari Juli menjadi 1 Agustus 2025, menurut Bloomberg.

Pemerintahan Trump mengumumkan tarif sebesar 25% pada barang-barang dari Jepang dan Korea Selatan, dengan ancaman akan meningkatkan tarif jika kedua negara membalas. AS juga memberlakukan tarif 25% pada Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia, sementara Afrika Selatan akan melihat tarif 30% dan Laos serta Myanmar akan menghadapi tarif 40%. Negara-negara lain yang terkena tarif termasuk Indonesia dengan tarif 32%, Bangladesh dengan 35%, dan Thailand serta Kamboja dengan bea 36%.

Presiden AS, Donald Trump, memposting di media sosial pada hari Senin bahwa “Negara mana pun yang bersekutu dengan kebijakan Anti-Amerika BRICS, akan dikenakan tarif TAMBAHAN 10%. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini.”

Dolar AS berada di bawah tekanan di tengah meningkatnya ekspektasi penurunan suku bunga yang lebih dalam oleh Federal Reserve. Namun, data lapangan pekerjaan AS yang lebih kuat dari prakiraan membantu meredakan kekhawatiran tersebut. Meskipun demikian, Greenback mungkin tetap rentan akibat meningkatnya kekhawatiran fiskal, terutama setelah Presiden Trump menandatangani “RUU Besar dan Indah” menjadi undang-undang pada hari Jumat, sebuah paket besar pengurangan pajak dan peningkatan belanja pemerintah.


sumber : fxstreet