Harga Emas Naik di Tengah Rilis Data Ketenagakerjaan Swasta AS
Harga emas naik lebih dari 1% pada perdagangan Rabu (5/11/2025), seiring meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah rilis data ketenagakerjaan swasta Amerika Serikat (AS) yang lebih kuat dari perkiraan.
Dikutip dari Reuters, harga emas spot naik 1,3% dan ditutup di US$ 3.978,92 per ons.
Analis independen logam mulia Tai Wong mengatakan, penguatan harga emas dan perak terjadi meskipun data ADP private payrolls menunjukkan hasil yang lebih baik dari ekspektasi pasar. “Kenaikan ini memberi kelegaan bagi investor bullish yang kemarin sempat terkejut karena logam mulia ikut turun bersama aset berisiko,” ujarnya.
Laporan ADP menunjukkan, lapangan kerja sektor swasta AS bertambah 42 ribu pada Oktober, melampaui perkiraan Reuters yang hanya 28 ribu. Biasanya, pasar tenaga kerja yang kuat memperkecil peluang pemangkasan suku bunga, bahkan bisa mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama.
Di sisi lain, pasar saham AS turun dari rekor tertingginya, dipicu kekhawatiran valuasi saham yang dinilai terlalu mahal dan kekhawatiran potensi gelembung di saham-saham berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Permintaan terhadap aset safe haven kembali meningkat di tengah pasar saham global yang masih goyah,” kata analis senior di Kitco Metals Jim Wyckoff.
Sementara itu, The Fed pekan lalu memangkas suku bunga acuannya, dan Ketua The Fed Jerome Powell menyebut pemangkasan tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir tahun ini.
Namun, pelaku pasar kini menilai peluang pemangkasan lanjutan suku bunga The Fed pada Desember hanya 63%, turun dari lebih 90% pada pekan sebelumnya.
Emas, yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), cenderung menguat ketika suku bunga rendah dan kondisi ekonomi global tidak menentu.
Selain itu, perhatian pasar juga tertuju pada sidang Mahkamah Agung AS yang digelar Rabu malam waktu setempat, terkait legalitas tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Sebelumnya, pengadilan Federal memutuskan bahwa kebijakan tarif tersebut melebihi kewenangan eksekutif.
sumber : investor.id
