Harga Emas Melonjak, Kembali Tembus Level US$ 4.000
 
															Harga emas dunia melonjak 2% lebih pada perdagangan Kamis (30/10/2025). Penguatan itu didorong oleh keputusan The Fed memangkas suku bunga, serta meningkatnya keraguan terhadap hasil kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.
Harga emas spot ditutup melonjak 2,39% menjadi US$ 4.024,24 per ons.
Dikutip dari Reuters, kenaikan harga emas terjadi setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemangkasan tarif impor terhadap produk asal China dari 57% menjadi 47%.
Sebagai gantinya, Beijing sepakat untuk kembali membeli kedelai dari AS, melanjutkan ekspor mineral rare earth, serta memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal fentanyl.
Managing Partner CPM Group Jeffrey Christian menilai, optimisme pasar terhadap kesepakatan tersebut cepat memudar.
“Awalnya harga emas sedikit melemah, namun setelah rincian kesepakatan diumumkan dan pasar menilai isinya cukup dangkal, optimisme mereda dan investor kembali mencari aset aman seperti emas,” ujarnya.
Seiring itu, pasar saham global ikut melemah karena kekhawatiran bahwa kesepakatan dagang tersebut hanya bersifat sementara.
Dari sisi kebijakan moneter, The Fed memangkas suku bunga acuan pada Rabu (29/10/2025) sesuai dengan ekspektasi pasar, namun memberi sinyal bahwa pemangkasan tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir di tahun ini.
Langkah tersebut diambil di tengah ancaman shutdown pemerintah AS yang berpotensi menghambat publikasi data ekonomi penting.
Dalam kondisi suku bunga rendah, emas yang tidak memberikan imbal hasil (non yielding asset) menjadi lebih menarik bagi investor. Selain itu, logam mulia ini juga dikenal sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global.
Wells Fargo Investment Institute bahkan menaikkan proyeksi harga emas akhir 2026 menjadi di kisaran US$ 4.500–4.700 per ons, dari sebelumnya US$ 3.900–4.100 per ons.
“Kami memperkirakan ketidakpastian geopolitik dan kebijakan perdagangan akan terus menopang permintaan emas, baik dari sektor swasta maupun bank sentral,” tulis lembaga itu dalam catatannya.
sumber : investor.id